Senin, 05 April 2010

fenomena facebook

Facebook saat ini tidak bisa lepas dari gaya hidup setiap orang. Bahkan beberapa diantaranya telah menganggap facebook sebagai suatu kebutuhan untuk menunjang kehidupan sosial disela-sela kesibukan. Hal ini ditandai dengan meningkatnya pengguna facebook di seluruh dunia. Memang tidak bisa disangkal, bahwa pengaruh jejaring sosial terbesar di dunia ini telah menjadi “candu” bagi setiap orang disemua kalangan. Dari mulai anak-anak, ramaja bahkan orang tua. Ditinjau dari segi perkembangan teknologi, facebook merupakan sebuah cara baru untuk berkomunikasi dengan seluruh facebookers (sebutan untuk pengguna facebook) diseluruh dunia. bebarapa kegiatan yang menguntungkan seperti ajang promosi, mencari teman, atau bahkan mencari pasangan hidup menjadi daya tarik tersendiri bagi pengguna facebook. Terlebih dengan tersediannya fitur-fitur yang melengkapi keunggulan facebook dari jejaring sosial lainnya.

Facebook diibaratkan seperti pisau dengan dua sisi yang sama tajam. Disatu sisi facebook dapat memberikan manfaat yang banyak bagi penggunanya, disisi lain facebook dapat merugikan diri sendiri atau bahkan orang lain. Timbul Pro dan kontra yang bahkan sampai saat ini masih diperdebatkan. Dalam bathsul masail yang merupakan tradisi NU untuk diskusi Tanya jawab mengupas sebuah persoalan tertentu, facebook, friendster atau situs jejaring sosial lainnya dinyatakan haram. Lalu giliran PCNU kraksaan kabupaten probolinggo menmentang keras dikeluarkannya fatwa yang mengaharamkan penggunaan facebook, dengan dalih penggunaan yang berlebihan. Menurut ketua tanfidiyah PCNU krakasan KH As’ad Abu Hasan menyatakan bahwa apabila sampai dikeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan facebook, menandakan sudah terjadi degradasi pemikiran islam. “kalau dalilnya karena alasan berlebihan dan digunakan untuk hal-hal yang tidak baik, maka bisa saja semua peralatan dan perlengkapan teknologi klasik maupun modern akan dijatuhi hukum haram semua”. (surya, minggu (24/5)).

Dari pro dan kontra diatas maka jelas bahwa sebelum mengeluarkan fatwa haram, harus dikaji dahulu permasalahannya. Intinya kita harus “bijak” dalam menggunakan facebook. Masalah kejahatan atau penyalahgunaan facebook mungkin hanya masalah keboborokan moral manusia yang bisa terjadi dimana saja. dan cara mengatasinya bukan dengan membatasi perkembangan teknologi. Jangan hanya karena beberapa oknum yang menyalahgunakan facebook maka semua yang kena imbasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar